Shipper : Shipper adalah Exportir atau si Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Consignee : Consignee adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).
Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk diberitahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalamp rakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importir. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.
Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tandapengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number initercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 Mesin Injection, 2 Mesin Bubut, 2 Mesin Grinda. Maka padaBill Of Lading cukup ditulis 6 Packages (total kemasan) of Mesin Injection, mesin bubut and mesin gerinda.
G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan danberat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum dikemas.
LCL : Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebutdengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.
CFS : Container Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.
CY : Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negaraasal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan modepengiriman barang tersebut secara FCL.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkutcontainer dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb
Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut containerdari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan.
Catatan :
Jika pengiriman barang daripelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya :Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya: Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nyaadalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomorkeberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinyaNama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.
ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.
ETA :Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal
Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data-data Shipper,Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. B/L ini jika oleh pelayaran lazim disebut Bill Of Lading (B/L) namun untuk maskapai penerbangan disebut Airwaybill, atau bahkan ada sebutan lain Ocean B/L, Marine B/L, Sea waybill. Apapun sebutan itu pada dasarnya sama adalah dokumen pengangkut, dan semua itu adalah dalam kategori B/L. (meski dalam prakteknya akan berbeda, tapi yang jelas kita samakan semuaitu adalah B/L).
P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat
P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar
Collect : mengumpulkan, menagih
Freight Collect : biasa disebut dalam dokumen transportasi Bill of lading. Hal ini menunjukkan bahwa biaya transportasi atau biaya kapal menjadi beban atau akan dibayar oleh penerima barang di tempat tujuan. Artinya pengirim hanya mengirim barang tanpa membayar biaya kapal, namun penerima barang sewaktu akan mengambil barang dari kapal harus membayar biaya kapal terlebih dahulu. Besarnya biaya kapal seperti tertera pada dokumen B/L, namun jika B/L tidak memberikan informasi ini, besarnya biaya dapat ditanyakan kepada pengirim barang maupun perusahaan transportasi bersangkutan, tentunya sesuai harga yang telah disepakati antara pengirim dengan perusahaan pengangkut atau antara penerima barang dengan perusahaan pengangkut.
source : http://eksportimport.wordpress.com/2012/12/09/istilah-istilah-singkat-yang-biasa-dipakai-dalam-process-export-dan-import/
Thanks, bermanfaat bgt buat gue..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar